Template
Template Template
Template Sabtu, 04 Juli 2009 Template

Panitia Qurban

 
Panitia Qurban

Keanggotaan

Anggota Online

Tidak ada Anggota Online
 
Template
Peraturan Kesekretariatan PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Sekretariat   

 

Syarat Menjadi Anggota

  1. Mendaftarkan diri di Sekretariat Pesantren disertai Wali
  2. Mengisi Angket Identitas Diri dihadapan Pengurus dan disaksikan oleh Wali
  3. Mengadakan Interview oleh Bagian Keamanan
  4. Orang Tua / Wali menghadap ke Pimpinan Umum Pesantren atau Dewan Pimpinan untuk serah terima (Ijab & Qobul)
  5. Mengikrarkan Janji Pelajar dihadapan Pengurus Pesantren disaksikan oleh Orang Tua / Walinya
  6. Membayar Uang Administrasi sebesar yang telah ditentukan
  7. Sanggup mentaati Peraturan / Tata Tertib Pesantren

 

Keluar Dari Keanggotaan

Melapor Kepada Pengurus Pesantren

  1. Orang Tua / Wali menghadap Pimpinan Umum Pesantren atau Dewan Pimpinan untuk Serah Terima Anak Didik (Mencabut Ikrar dan Ijab Qabul)
  2. Menyelesaikan Administrasi dan Keuangan
  3. Menerima Surat Tanda Bukti Keluar / Sertifikat

 

Santri Tidak Aktif (Pending)

  • Santri tidak ada di Pesantren lebih dari dua minggu baik karena sakit, idzin, atau alfa, maka dinyatakan tidak aktif (pending) namun masih berstatus santri dan berkewajiban memenuhi segala peraturan, antara lain :

                      a. Menjaga Nama Baik Pesantren

                      b. Melunasi Syahriyyah yang telah ditetapkan

  •  Batas Pending Tersebut sampai batas waktu dua bulan, apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan keluar dari keanggotaan secara tidak resmi. Kalaupun ia bermaksud kembali menjadi anggota santri maka harus daftar ulang.



Liburan Pesantren

Liburan Pesantren diadakan dua kali dalam setahun setiap selesai semester, yaitu :

  • Bulan Robi'ul Awwal 10 Hari
  • Bulan Ramadhon, tanggal 25 Ramadhon selama 15 hari
 

Idzin Keluar Komplek Pesantren

Santri yang akan keluar komplek pesantren diluar waktu liburan hanya diperbolehkan pada hari Rabu dan Kamis untuk jarak jauh, dan hari Jum'at untuk jarak dekat dengan membawa surat izin. Surat Izin tersebut dianggap sah apabila ditandatangani oleh Dewan Pimpinan untuk Jarak Jauh, Pengurus Pesantren untuk jarak dekat, dan di cap stempel pesantren. 

 Photo - photo

 
Template
Template Template Template
 

Tanggalan Hijriyah


Sekretariat Siaga

 
 

Slide Kegiatan

Salam Anda

Valuta Asing

3-Jul-2009 / 15:59 WIB
Kurs Jual Beli
USD 10410.00 10160.00
SGD 7182.45 6986.45
GBP 17062.45 16590.45
AUD 8338.40 8097.40
JPY 109.03 105.50
EUR 14588.55 14207.55
sumber: KlikBCA.com

Cuaca Indonesia

sumber: bmg.go.id

informasi

Statistics

Pengunjung: 581993

Negara Pengunjung

This week 's Top 5
 87 % Indonesia
 4 % United States
 2 % Malaysia
 < 1.0 % United Kingdom
 < 1.0 % Germany

Visitors Map

 
Locations of visitors to this page
Template
Yayasan Pondok Pesantren Assalaam Subang - Jawa Barat
Template