|
Peraturan Kesekretariatan |
|
|
|
|
Ditulis Oleh Sekretariat
|
|
Syarat Menjadi Anggota - Mendaftarkan diri di Sekretariat Pesantren disertai Wali
- Mengisi Angket Identitas Diri dihadapan Pengurus dan disaksikan oleh Wali
- Mengadakan Interview oleh Bagian Keamanan
- Orang Tua / Wali menghadap ke Pimpinan Umum Pesantren atau Dewan Pimpinan untuk serah terima (Ijab & Qobul)
- Mengikrarkan Janji Pelajar dihadapan Pengurus Pesantren disaksikan oleh Orang Tua / Walinya
- Membayar Uang Administrasi sebesar yang telah ditentukan
- Sanggup mentaati Peraturan / Tata Tertib Pesantren
Keluar Dari Keanggotaan Melapor Kepada Pengurus Pesantren - Orang Tua / Wali menghadap Pimpinan Umum Pesantren atau Dewan Pimpinan untuk Serah Terima Anak Didik (Mencabut Ikrar dan Ijab Qabul)
- Menyelesaikan Administrasi dan Keuangan
- Menerima Surat Tanda Bukti Keluar / Sertifikat
Santri Tidak Aktif (Pending) - Santri tidak ada di Pesantren lebih dari dua minggu baik karena sakit, idzin, atau alfa, maka dinyatakan tidak aktif (pending) namun masih berstatus santri dan berkewajiban memenuhi segala peraturan, antara lain :
a. Menjaga Nama Baik Pesantren b. Melunasi Syahriyyah yang telah ditetapkan - Batas Pending Tersebut sampai batas waktu dua bulan, apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan keluar dari keanggotaan secara tidak resmi. Kalaupun ia bermaksud kembali menjadi anggota santri maka harus daftar ulang.
Liburan Pesantren
Liburan Pesantren diadakan dua kali dalam setahun setiap selesai semester, yaitu : - Bulan Robi'ul Awwal 10 Hari
- Bulan Ramadhon, tanggal 25 Ramadhon selama 15 hari
Idzin Keluar Komplek Pesantren Santri yang akan keluar komplek pesantren diluar waktu liburan hanya diperbolehkan pada hari Rabu dan Kamis untuk jarak jauh, dan hari Jum'at untuk jarak dekat dengan membawa surat izin. Surat Izin tersebut dianggap sah apabila ditandatangani oleh Dewan Pimpinan untuk Jarak Jauh, Pengurus Pesantren untuk jarak dekat, dan di cap stempel pesantren. Photo - photo
|